SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan yang berupa lembar sertifikat yang menjelaskan ada tidaknya catatan buruk di kepolisian, pernah tidaknya terlibat dalam tindak pidana maupun tindak kejahatan, yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort setempat. Identifikasi ini melalui proses identifikasi sidik jari, mengisi formulir data diri dan kemudian menyesuaikan data yang ada di kepolisian. SKCK menjadi hal yang penting karena fungsinya yang krusial untuk proses administrasi sekolah, administrasi pemerintahan, proses melamar kerja, atau pun proses pengurusan visa bagi pihak yang mensyaratkannya.
Sumber : dok. pribadi
Syarat mengurus SKCK :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. Foto berwarna 4x6 background merah (6 lembar)
5. Rekam Sidik Jari Pemohon
Seluruh persyaratan tersebut dibawa langsung ke Kantor Kepolisian Resort (Polres) terdekat, dan memasukkannya dalam map. "Beda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan surat pengantar dari desa, dari kecamatan, dan juga dari Polsek, sekarang mengurus SKCK dapat langsung membawa persyaratan ke Polres", demikian penjelasan dari staff identifikasi sidik jari Polres Ponorogo (23/01/2018)
Langkah pertama, masuk ruang rekam identifikasi sidik jari, sepuluh jari tangan akan diidentifikasi dan ditulis rumus sidik jarinya, kemudian mengisi formulir data diri, selanjutnya dari keseluruhan berkas tadi dikumpulkan di ruang pemberkasan sampai menunggu panggilan.
Langkah pertama, masuk ruang rekam identifikasi sidik jari, sepuluh jari tangan akan diidentifikasi dan ditulis rumus sidik jarinya, kemudian mengisi formulir data diri, selanjutnya dari keseluruhan berkas tadi dikumpulkan di ruang pemberkasan sampai menunggu panggilan.
Langkah akhir pembayaran, berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk mengurus SKCK ? Nah ini biayanya, tertulis jelas di depan kantor pengurusan SKCK, yaitu sebesar Rp. 30.000,- tanpa ada biaya legalisir, dengan kata lain gratis biaya legalisir. Anda dapat melegalisir SKCK sebanyak yang anda butuhkan tanpa ada tambahan biaya.
Sumber : dok. pribadi
Penjelasan di atas merupakan pengurusan SKCK (baru), untuk perpanjangan SKCK dikenakan biaya Rp.10.000,- dengan membawa SKCK (lama) dan foto berwarna background merah sebanyak 2 lembar. Mungkin setiap daerah akan memiliki kebijakan daerah yang berbeda, semoga bermanfaat.
Kantor Pengurusan SKCK Ponorogo
Kantor Kepolisian Resort Ponorogo
(Masuk pintu utama, ruang sebelah timur-utara)
Jl. Bhayangkara No.60, Ponorogo